Dunia Hukum Selalu Tertinggal Ikuti Perkembangan Masyarakat, Termasuk Teknologi?

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > Dunia Hukum Selalu Tertinggal Ikuti Perkembangan Masyarakat, Termasuk Teknologi?

Hukum harus menjaga integritas di tengah gelombang globalisasi dan kemajuan teknologi untuk menciptakan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dunia tengah mengalami disrupsi di saat yang bersamaan dengan hadirnya pandemi covid-19. Hal itu membuat pemanfaatan layanan berbasis digital harus diakselerasi, termasuk di bidang hukum.

Teknologi telah menjadi master disrupsi, perdagangan sudah bergeser menjadi e-commerce, perbankan terdisrupsi dengan fintech dan e-payment, dunia kedokteran dan farmasi terdisrupsi dengan health tech, profesional hukum dan dunia pendidikan telah terdisrupsi besar dengan edu tech. Lalu bagaimana hubungannya disrupsi dengan perubahan di bidang hukum? Padahal, ada satu anggapan bahwa hukum selalu tertinggal dalam mengikuti perkembangan masyarakat.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Prof R Benny Riyanto menekankan tantangan pendidikan tinggi hukum didalam menghadapi era revolusi industri 4.0.

Dalam Undang Undang No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 termuat indikator pembangunan hukum nasional yang dikenal dengan sistem hukum nasional.

“Sistem yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum serta sarana dan prasarana hukum yang mencerminkan kebutuhan dan pembangunan teknologi yang yang terintegrasi,” kata Prof Benny saat seminar nasional dan call of paper Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, dalam UU tersebut pembuat perundang-undangan telah berpikir futuristik. Dalam era globalisasi pembangunan tenologi telah mengalami kemajuan pesat yang menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan. Akan akan tetapi pembangunan era industri 4.0 sangat dibutuhkan oleh masyarkat.

“Persoalan yang muncul adalah apakah pendidikan dunia hukum mampu mengantisipasi kemajuan teknologi 4.0? Karena terdapat adegium bahwa hukum selalu tertinggal dari fakta peristiwanya,” ujarnya.

Ia memberikan contoh, dampak positif dari kemajuan teknologi 4.0 adalah menghilangkan konsep jual beli yang bersifat konvensional. Sehingga jual beli dapat dilakukan secara lebih cepat seperti e-banking dan e-commerce.

Sedangkan dampak negatif yang muncul yaitu munculnya kejahatan-kejahatan baru di bidang teknologi seperti pembobolan kartu kredit dan ATM. Dari aspek kelembagaan, dampak positif sangat banyak sekali seperti adanya sistem paradilan elektronik (e-court). Sangat mendukung penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Akan tetapi peradilan elektronik juga memunculkan dampak negatif terkait dengan bukti elektronik yang diajukan oleh para pihak, apakah bisa diganggu oleh para hacker- hacker,” katanya.

Dampak negatif lain, kata dia, muncul tantangan yaitu kelestarian kehidupan bermasyarakat. Musyawarah warga lama kelamaan akan sirna yang kemudian akan diwakili Grup Whatsapp, Instagram dan sebagainya.

“Sehingga tidak melihat kondisi realitas di masyarakat yang berakibat lunturnya rasa kekerabatan di masyarakat yang tergantikan oleh budaya individuaisme,” ucapnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dampak negatif dari kemajuan teknologi, dan sebagai tumpuan pembangunan hukum secara nasional, maka peran pendidikan tinggi hukum sangat dibutuhkan.

Terkait dengan pendidikan dan pengajaran yaitu memperbaiki kurikulum dengan memasukkan materi teknologi informasi baik secara teori dan praktik dalam kurikulum. Dalam bidang penelitian disarankan tidak hanya meneliti persolan norma saja, tetapi diarahkan pada korelasi hukum dengan kemajuan teknologi.

Khususnya, teknologi informasi sehingga harapannya ke depan perkembangan ilmu hukum dapat selaras dengan kemajuan teknologi.

Dalam seminar secara virtual tersebut, sejumlah narasumber lain juga merespons terkait tantangan dunia hukum berbasis teknologi ke depan. Seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN Mahkamah Agung,
Dr Hari Sugiarto.

Ia memaparkan arah pembangunan di bidang peradilan dengan menggunaan e-court di berbagai lingkungan peradilan. Baik itu untuk perkara perdata, perdata agma, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Serta memaparkan konsep baru dalam Hukum Acara peradilan Elektronik.

Seminar dan call for paper diikuti 34 perguruan tinggi negeri dan swasta serta 9 instansi atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan di bidang hukum dengan peserta sebanyak 150 orang.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Unnes, Dr Rodiyah, saat memberikan sambutan mengatakan dalam pembangunan Unnes, ia berpesan tentang pawiyatan luhur Unnes.

“Khususnya FH untuk menjadi salah satu pilar pembangunan hukum dengan melakukan pembangunan karakter kepada mahasiswa yang berbasis pada kebutuhan masyarakat yaitu teknologi,” ucapnya. (*)

sumber : Tribunnews Jateng

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.