4 Pandangan Pakar Hukum terkait Potensi Korupsi Kebijakan Hukum di Saat Pandemi Covid-9

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > 4 Pandangan Pakar Hukum terkait Potensi Korupsi Kebijakan Hukum di Saat Pandemi Covid-9

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Pandangan 4 pakar hukum terkait potensi korupsi kebijakan hukum di saat pandemi disampaikan dalam acara Webinar melalui aplikasi zoom yang diselenggarakan Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Kamis (14/5).

4 pakar hukum yang dihadirkan sebagai narasumber yakni Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr Bernard L Tanya SH MH selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Nusa Cendana, Gandjar Laksmana Bonaparta SH MH selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia dan Dr Indah Sri Utari SH MHum selaku Ketua Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi FH UNNES.

Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH menyampaikan dalam pemaparannya bahwa pemerintah Indonesia dalam penanganan Covid-19 menggelontorkan dana sangat besar yakni dikisaran Rp 401 Triliun. Menurutnya dengan besarnya dana tersebut tentunya selalu ada potensi penyelewangan. Dan penyelengawan tersebut, menurut Prof Hibnu mengikuti kearah mana dana mengalir.

Prof Hibnu menambahkan 4 point krusial perlu diawasi yang berpotensi disalahgunakan diantaranya pertama pengadaan barang dan jasa, kedua pengalokasian APBN dan APBD, ketiga pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan keempat pendistribusian bantuan sosial.

Menurut Prof Hibnu permasalahan yang sudah nampak sekarang ini adalah penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) yang ditengarai diwarnai banyak carut marut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian. Gelontoran dana dari pemerintah yang sangat besar menyebabkan carut marut permasalahan bansos diprediksi akan menimbulkan kerugian yang fantastis. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diandalkan menjadi pegangan untuk penyaluran dana tersebut ternyata masih belum sempurna sehingga kebocoran masih terjadi.

6 sebab mengapa pengelolaan kebijakan bencana selalu mengundang orang untuk mencurigai.

Pakar filsafat Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Dr Bernard L Tanya mengutarakan 6 sebab mengapa pengelolaan kebijakan bencana selalu mengundang orang untuk mencurigai. Menurutnya Pertama, bencana itu berkarakter, jadi bencana dengan datang tiba tiba dan melebar/meluas sehingga selalu ada masalah soal ketidaksiapan dalam segala segi termasuk ketidaksempurnaan kebijakan yang diambil. Black hole karena ketidaksempurnaan itu bisa menjadi peluang korupsi bagi mereka yang berniat jahat.

Kedua, bencana apapun termasuk covid-19 ini tidak mengenal protokol dan tidak mengenal dasar hukum. Tidak peduli, tidak punya protokol atau tidak virus corona terus akan memakan korban kalau kita tidak mengambil tindakan secepat mungkin. Karena itu tindakan-tindakan darurat selalu berada didepan dari aturan atau prosedur keadaan normal.

Ketiga, keadaan darurat menuntut prioritas penanganan masalah dan tentu saja kompleks dan begitu dinamis sehingga aspek-aspek prosedur dan aturan kadang harus disesuaikan dengan dinamika faktual yang begitu cepat dilapangan. Proses penyesuaian ini bisa saja membuka ruang korupsi.

Keempat, kedaruratan menuntut kecepatan dan ketepatan mengambil kebijakan atau keputusan sehingga kadang butuh saluran non-konvensional dan non-birokratis yang simpel. Implikasinya butuh ruang diskresi yang cukup riskan. Mengacu pada, Klitgaard korupsi akan terjadi apabila monopoli kewenangan serta diskresi yang luas tidak disertai dengan kontrol yang memadai, akuntabilitas dan transparansi.

Kelima, kondisi bencana menuntut atau berikut dampat eksesif-nya menuntut kerja yang simultan dan taktis menuntut adanya ruang yang agak fleksibel lebih besar. Ini menyebabkan kebijakan menangani bencana darurat berwatak rasae pericolo menyerempet bahaya. Dan para pemangku kebijakan berada pada kondisi vivere pericoloso. Pihak pengambil kebijakan melalui Perpu No 1 memang meminta jaminan perlindungan hukum pidana dan perdata. Yang tidak terlhat dalam Perpu itu adalah sisi hitam dari rasae pericolo itu yaitu peluang korupsi karena tidak diaturnya perangkat kontrol yang ketat untuk menjamin bahwa langkah-langkah diskresional memang adalah sebuah diskresi dan bukan kesempatan dalam kesempitan.

Kontrol ala perpu hanya muncul dalam phrase dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, dilakukan dengan itikad baik atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal kita ketahui bahwa kekuasaan yang lebih besar memberi kesempatan untuk kesalahan dan penyelewengan yang semakin berat. Lagi pula, kecenderungan kekuasaan untuk membenarkan dirinya juga berkali-kali lebih besar dari kemampuanya untuk mengerti dirinya sendiri. Dan kecenderungan kekuasaan untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat dari pada kemampuanya untuk membatasi diri.

Keenam, kejadian bencana akan selalu diikuti dengan bantuan atau donasi. Ketidakrapihan pengelolaan donasi tersebut akan menjadi peluang bagi banyak pihak melakukan penyelewengan. Bercermin pada rentetan bencana yang lalu-lalu, entah itu Aceh, Jogja, Mataram, ataupun palu hampir nyaris semuanya berbentut korupsi.

Oleh karena itu, hemat saya dalam menilai potensi korupsi menyangkut kebijakan bencana perlu dipastikan beberapa hal, apakah dalam perumusan kebijakan terdapat jejaring yang memainkan kepentingannya biasanya mereka adalah perumus kebijakan. Tesis saya, dalam konteks bencana seluruh peraturan dan kebijakan yang diambil harus diarahkan pada penyelesaian masalah berikut dampaknya diberbagai bidang dan lepas dari sejumlah kelemahan yang terdapat dalam Perpu No 1 secara over all materi Perpu No 1 mengarah pada menjawab kebutuhan pidana.

Kebijakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 dan Potensi Korupsi Dalam Perspektif Pencegahan.

Dr Indah Sri Utari menyampaikan dalam paparanya bahwa pencegahan potensi korupsi pada masa pandemi Covid-19 saat ini, kita tidak terlalu bersandar pada misalnya Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, tidak juga pada Surat Edara No 3 Tahun 2020 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Ri  Tentang  Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau aturan lain-lainya yang terkait kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Menurut Dr Indah Sri Utari, persoalan korupsi persoalan bangsa & “masalah korupsi” pada dasarnya bukan hanya masalah hukum, tetapi karakter. Hanya mengandalkan hukum untuk mengatasi korupsi tidak akan nyelesaikan masalah. Aturan sebenarnya dibuat hanya untuk ultimum remedium (Chandra Hamzah).

Sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap Orde , korupsi tetap lestari. Penyempurnaan terhadap UU No. 3/1971 melalui UU No. 31/1999 yang juga telah direvisi melalui UU No. 20/2001, nyaris tidak membawa perubahan apa-apa. Justru dalam orde  yang berideologi anti KKN inilah, terjadi “demokratisasi korupsi” yang sangat intens dengan nilai kebocoran yang juga sangat fantastis dalam sejarah republik.

Banyak faktor,  yang menjadi penyebab  diantaranya “toleransi terhadap korupsi”. Lebih banyak wicara dan upacara ketimbang aksi. Ancaman hukuman dalam UU tidak lebih hanya diberi fungsi pasif, dengan sedikit sekali diterapkan secara riil.  Dan karakter manusia merupakan hal mendasar yang perlu mendapat perhatian.

” Sayangnya pendidikan di Indonesia belum menghasilkan karakter individu yang jauh dari perilaku korupsi” (Penulis Robertus Belarminus-Media Kompas).

Menurut Dr Indah Sri Utari ada 4 strategi pemberantasan korupsi dalam upaya pencegahan yakni strategi perbaikan sistem, penindakan, pendidikan dan partisipasi publik.

Dalam situasi apapun, transparansi dan akuntabiltas merpakan syarat mutlak. Terlebih dalam penanganan wabah Covid – 19 ini pemerintah mengalokasikan dana sebanyak 405 Triliun.

Ginanjar Laksamana Bonarprapta (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Pandangan ini disampaikan oleh Ginanjar Laksaman Bonarprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ginanjar sebagai narasumber terakhir. Menurutnya pelaku yang bisa dijerat pertama setiap orang, berpotensi dijerat dengan Ps. 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain yang terlibat, kedua pejabat, berpotensi dijerat dengan Ps. 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, baik sendiri maupun bersama orang lain (bukan pejabat) yang terlibat.

Video Seminar Online selengkapnya bisa di lihat di channel FH UNNES disini.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.