Hukum Omnibus dan Perda Syariah

SUARA Merdeka memuat berita berjudul ”Omnibus Law Larang Perda Syariah” (22/1). Judul ini menarik dan cukup provokatif, mengingat umat Islam merupakan populasi mayoritas di Indonesia. Pemerintah bisa menanggung akibat politik yang merepotkan jika benar program ini memuat larangan perda syariah. Pertanyaannya, benarkah hukum omnibus melarang perda syariah?Bagaimana bunyi klausul terkait larangan tersebut?

Sebagaimana diberitakan oleh koran ini, Pasal 522 Ayat (1) RUU Cipta Lapangan Kerja menyatakan bahwa, ”Perda dan perkada (peraturan kepala daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 Ayat (1) dan Ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesuilaan”. Koran ini juga memberitakan bahwa kepentingan umum yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi (1) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; (2) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; (3) terganggunya ketentraman dan ketertiban umum; (4) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau (5) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, antargolongan, dan gender.

Dari lima poin tersebut, tampaknya poin nomor lima yang menjadi dasar asumsi bahwa hukum omnibus melarang perda syariah. Pasalnya, sebagian publik memang beranggapan bahwa perda syariah bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan kebinekaan Indonesia. Sebuah asumsi yang menurut penulis tidak tepat dan menunjukkan adanya kegagalan dalam memahami konsep perda syariah.

Perda syariah biasanya digunakan oleh publik untuk menyebut regulasi daerah yang bernuansa Islam, atau terinspirasi oleh syariat Islam. Tetapi dalam kajian hukum positif di Indonesia, kecuali untuk konteks Aceh, terminologi perda syariah sebenarnya tidak dikenal. Apa yang dianggap khalayak sebagai perda syariah sesungguhnya adalah perda biasa, yang dikeluarkan oleh pemerintah kota/kabupaten atau provinsi. Hanya saja, materinya ”dianggap” berbau syariah. Di antara regulasi daerah yang dianggap sebagai perda syariah misalnya perda tentang madrasah diniah, baca tulis Alquran, zakat, busana muslim, pelacuran, perjudian, dan minuman beralkohol.

Pengaturan dalam perda-perda tersebut memang terkait dengan eksistensi masyarakat muslim setempat. Tetapi pengaturan yang terkait dengan eksistensi masyarakat muslim tersebut tidak otomatis mengindikasikan adanya diskriminasi. Perda madrasah diniah di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, misalnya, memuat pengaturan tentang kurikulum madrasah, insentif bagi madrasah dan ustadz, dan klausul-klausul lain terkait pengembangan madrasah diniah di daerah setempat.

Perda tentang baca tulis Alquran di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat mendorong peningkatan literasi baca tulis Alquran di kalangan masyarakat muslim. Perda zakat pun demikian pula halnya. Berbagai regulasi yang diilhami oleh ajaran Islam ini tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif hanya karena ia mengatur persoalan terkait pengembangan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Hal ini sama seperti ketika pemerintah pusat mengeluarkan UU terkait haji, zakat, pesantren, atau wakaf. Meskipun berbau syariah, undangundang tersebut tidak pernah disebut sebagai UU syariah dan bersifat diskriminatif.

Bias Gender

Memang, ada perda syariah yang mengandung substansi bias gender. Sehingga sebagian aktivis hak asasi manusia, dan gerakan feminisme menolaknya. Misalnya Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat. Pasal 6 Ayat (1) dalam perda tersebut menyebutkan bahwa setiap perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani mahramnya pada selang waktu pukul 24:00 sampai dengan pukul 04:00, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap perempuan di tempat umum wajib berbusana sopan. Sedangkan Ayat (3) menyatakan larangan untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan atau lomba kecantikan yang menampilkan perempuan dengan busana yang mini dan atau ketat.

Pasal 6 ini tertulis di Bagian Ketiga tentang Pencegahan Perkosaan dan Pelecehan Seks. Memang, klausul dalam pasal tersebut cukup problematik dan terkesan bias gender. Penerapannya dapat menyulitkan perempuan-perempuan yang bekerja malam atau dini hari untuk mencari nafkah. Misalnya mereka yang bekerja di pasar-pasar tradisional. Demikian pula ketentuan dalam Ayat (2) dan (3) yang sangat bias gender dan merefleksikan dominasi kultur patriarki dalam penyusunan regulasi.

Tetapi perda syariah semacam ini tidak dominan dan tidak bisa menjadi dasar generalisasi bahwa semua perda syariah bersifat diskriminatif. Dari 422 perda syariah yang berhasil penulis identifikasi di tahun 2013, sebanyak 252 (60%) berhubungan langsung dengan syariat Islam seperti zakat, Alquran, busana muslim, keuangan syariah, dan keimanan. Sedangkan 170 (40%) berhubungan dengan moralitas seperti minuman keras, perjudian, ketertiban umum, maksiat, dan pelacuran.

Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa Pasal 522 Ayat (1) RUU Cipta Lapangan Kerja bukan merupakan ancaman terhadap perda syariah. Klausul tentang larangan diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, antargolongan, dan gender merupakan norma u m u m yang memang seharusnya dipenuhi oleh semua regulasi di Indonesia. Tidak hanya regulasi yang dianggap sebagai perda syariah, tetapi juga regulasiregulasi lain yang tidak ada kaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan syariat Islam. (54).

— Dani Muhtada MPAPhDKetua Pusat Studi Regulasi dan Kebijakan Publik (PSRKP) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

sumber : suara merdeka

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.