[vc_row][vc_column width=”1/2″][vc_single_image image=”12087″ img_size=”large”][vc_column_text]
Tri Sulistiyono, S.H.,M.H.
(Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan)
__________
[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_custom_heading text=”Bidang Kemahasiswaan” use_theme_fonts=”yes”][vc_column_text]
Bidang Kemahasiswaan merupakan bagian dari sistem Pendidikan Tinggi yang mencakup proses perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan, pengendalian dan pendanaan mahasiswa, serta evaluasi kegiatan ekstra kurikuler yang meliputi pengembangan penalaran keilmuan mahasiswa, pengembangan minat dan kegemaran, peningkatan kesejahteraan mahasiswa serta usaha penunjangnya. Salam Mahasiswa FH UNNES ! Viva Justitia.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_custom_heading text=”Organisasi Mahasiswa” use_theme_fonts=”yes”][vc_row_inner][vc_column_inner][vc_single_image image=”10285″ img_size=”large”][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_column_text]
Organisasi Kemahasiswaan ditingkat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang terdiri dari, (1) Kongres Mahasiswa Hukum (KHM), (2) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF), (3) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF), (4) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Kongres Mahasiswa Hukum (KMH) merupakan organ pemegang kedaulatan tertinggi dalam kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unnes. KMH mempunyai tugas pokok, (1) Menetapkan AD/ART DPMF dan BEMF, (2) Menetapkan garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK) lembaga kemahasiswaan di tingkat Fakultas, (3) Memilih dan menetapkan pimpinan Kongres Mahasiswa Hukum, (4) Meminta laporan pelaksanaan tugas DPMF dan, (5) Meminta laporan pertanggungjawaban BEMF.
Dewan Perwakilan Fakultas Hukum (DPMFH) merupakan lembaga perwakilan tertinggi di tingkat Fakultas Hukum yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan represntasi. DPMF mempunyai tugas pokok, (1) Mengawasi BEMF dalam melaksanakan GBHK dan ketetapan konggres lainnya, (2) Menyerapkan dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, (3) Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait, bersama-sama dengan BEMF membuat peraturan yang berkaitan mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan dan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, (4) Apabila dalam pandangan DPMF, BEMF tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan konggres, maka DPMF berkewajiban mengeluarkan memorandum 1 dengan batas waktu empat minggu. Jika dalam batas waktu tersebut tidak mengindahkan memorandum 1, maka DPMF mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu tiga minggu. Setelah batas waktu tersebut BEMF tidak mengindahkan maka DPMF dapat mengajukan usulan sidang istimewa, (5) Mewakili mahasiswa tingkat fakultas dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya, (6) Menyelanggarakan kongres mahasiswa hukum;
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) merupakan lembaga eksekutif dalam kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unnes. BEM FH berkedudukan di tingkat fakultas yang merupakan kelengkapan non struktural pada fakultas. BEMFH mempunyai tugas pokok,
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada saat ini memiliki 10 Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai implementasi penalaran bakat dan kegemaran serta kesejahteraan dan kerohanian. Adapun Unit Kegiatan Mahasiswa tersebut adalah, (1) UKM Penerbitan dan Pers LPM LEGIST, (2) UKM Paduan Suara Justice Choir, (3) UKM Pengkajian dan Penelitian Mahasiswa Lex Scientia, (4) UKM Kewirausahaan, (5) UKM Pramuka, (6) UKM Keluarga Islam Fakultas Hukum (KIFH), (7) Keluarga Mahasiswa Kristen FH (KMKFH), (8) UKM Debat, (9) UKM Unit Peradilan Semu (UPS), (10) UKM Pahampalam.
Disamping kegiatan ekstra yang mewadahi bakat dan minta tersebut diatas juga pada setiap Bagian berdiri kelompok-kelompok studi yang bergerak dalam pengkajian keilmuan dan praktik sesuai bidang kajian masing-masing bagian. Pada bagian Hukum Pidana didirikan Penal Studi Club (PSC). Pada Bagian Hukum Perdata-Dagang juga didirikan kelompok studi Private and Commercial Law Community (PCLC). Pada bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara juga didirikan Kelompok Studi Mahasiswa Pecinta Hukum Administasi dan Tata Negara (Matahati). Selain itu juga ada komunitas mahasiswa yang mengasah kemampuan bahasa inggrisnya yakni English Discussion Community (EDC)
[/vc_column_text][vc_custom_heading text=”Pembinaan Mahasiswa” use_theme_fonts=”yes”][vc_single_image image=”14759″ img_size=”large”][vc_column_text]
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dalam melaksanakan pembinaan membentuk wadah kegiatan mahasiswa sebagai upaya peningkatan kualitas mahasiswa dalam peran dan fungsi mahasiswa di lingkungan akademik maupun di masyarakat. Organisasi kemahasiswaan di fakultas merupakan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian. Wadah atau organisasi kemahasiswaan merupakan lembaga otonomi di lingkungan Fakultas Hukum yang masing – masing memiliki spesifikasi kegiatan. Pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNNES diarahkan untuk mengembangkan kepribadian yang sehat dan tangguh, unggul dalam berfikir analistis dan kritis, berilmu tinggi dan terampil, bermoral taqwa dan berbudi luhur serta berkarakter Pancasila sebagai perwujudan mahasiswa yang mampu memberikan kontribusi daya saing bangsa.
Pembinaan kegiaatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum dilakukan oleh Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Subbag. Akademik dan Kemahasiswaan. Secara garis besar tugas pokok Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan adalah sebagai berikut :
Saat ini terdapat berbagai organisasi yang merupakan perwujudan keinginan dari, oleh dan untuk mahasiswa yang meliputi penalaran keilmuan, minat dan kegemaran serta upaya perbaikan kesejahteraan dan kerohaniaan mahasiswa di perguruan tinggi.
Penalaran Mahasiswa: Merupakan Kegiatan yang mencakup kegiatan pembinaan dan pengembangan untuk membentuk tenaga ahli akademik dan profesional yang cendekiawan dan melakukan analisis yang tajam, jujur, terbuka, cermat, tekun, disiplin, objektif dan bertanggung jawab. Jenis jenis kegiatan bidang penalaran antara lain meliputi penelitian institusional, seminar akademik, karya inovatif produktif, karya tulis, penerbitan dan pelaksanaan manajemen kepemimpinan.
Minat dan Kegemaran: Minat dan kegemaran mahasiswa adalah kegiatan yang mencakup pembinaan dan pengembangan minat (interest) nalar (talent) dan kegemaran (hoby) guna peningkatan semangat kreativitas dan idealisme guna mendukung upaya peningkatan kemampuan penalaran dan profesionalisme mahasiswa (intellectual quality) dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi. Jenis kegiatan tersebut terwadahi dalam kepramukaan, paduan suara.
Kesejahteraan dan Kerohanian Mahasiswa: Bidang kesejahteraan adalah kegiatan mencakup pembinaan dan pengembangan jiwa, kepribadian, keagamaan dan walfare, mahasiswa berupa pelayanan, rangsangan, penyediaan fasilitas guna mendukung upaya peningkatan semangat kemampuan penghayatan mahasiswa dalam proses belajar mengajar. Jenis kegiatan ini meliputi : kerohanian, bimbingan konseling, beasiswa, koperasi/kewirausahaan mahasiswa dan lain-lain.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]